Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Demak, Adi Prabowo menuturkan bahwa penutupan tempat hiburan karaoke sejak 3-4 Juli 2019. Sekitar 38 tempat hiburan karaoke ditutup paksa dengan memasang garis polisi.
"Ada 38 tempat karaoke yang kami tutup. Namun, sejak dilakukan razia ulang kami temukan tujuh tempat karaoke nekat beroperasi dengan membuka segel (garis polisi) dan tiga lainnya buka dengan lewat pintu samping atau pintu baru," ujarnya kepada detikcom, Senin (15/7/2019)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk perusakan segel itu sudah ranah kepolisian, jadi kami laporkan hasil razia ke kepolisian. Dan, tiga tempat karaoke yang buka lewat pintu samping juga kami laporkan," paparnya.
Menurutnya, penutupan tempat karaoke sudah sesuai Perda yang berlaku dan bersifat mutlak.
"Kalau masih ada yang beroperasi akan ditindak tegas. Karena penutupan kemarin itu terakhir," terangnya.
Bahkan, jika sudah dilakukan penindakan tegas ternyata masih ada yang beroperasi, Adi mengatakan nanti biar masyarakat yang mengadili.
"Kalau maksa buka, nanti biar masyarakat yang mengadili," ucapnya.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Nur Wakid meminta pengusaha tempat karaoke untuk menghormati aturan yang berlaku.
"Menghormati Demak sebagai Kota Wali, baiknya menjaga norma agama dan aturan yang berlaku di Demak," tandasnya.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini