Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan jika pelaku melanggar pasal 340, perencanaan dan pasal 365 ingin memiliki barang milik orang lain. Dimana prosesnya dengan cara membunuh dan memutilasi korbannya.
"Pelaku sudah jelas kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasalnya 340 dan pasal 365 karena dia niatnya memang untuk menguasai barang pada awalnya, cuma prosesnya dia dengan cara membunuh.Jelas ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati," kata Bambang kepada wartawan di Satreskrim Polres Banyumas Sabtu (13/7/2019)
Sebelumnya Tim dari Polres Banyumas bersama pelaku mutilasi dengan korban KW (51) warga Cileunyi, Bandung, Jawa Barat saat ini tengah berada di Bandung. Pelaku ternyata berbohong pada petugas soal lokasi pembunuhannya. Dari pengakuan awal, pelaku mengatakan di Puncak Bogor. Namun saat diperiksa kembali ternyata pelaku mengaku dilakukan di Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video Asmara Jadi Motif di Balik Aksi Keji Mutilasi di Banyumas:
(arb/bgs)