Limbah tersebut awalnya berbentuk tabung seukuran drum. Di lokasi drum tidak ditemukan di lokasi, hanya limbah yang sudah membeku. Namun sebagian besar ada yang sudah meleleh dan menjadi cairan lengket layaknya slime.
Lokasi pembuangannya ada di bantaran sungai BKB Semarang tepatnya di wilayah RT 9 RW 1, Manyaran, Semarang. Limbah yang masih berbentuk drum bahkan terlihat ada yang sudah menggelinding persis di bibir sungai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi ada pembuangan limbah di sepanjang banjir kanal barat. Kami rapatkan untuk dilakukan eksekusi," kata Marthen di lokasi, Rabu (10/7).
Limbah itu dibuang di beberapa titik berbeda yang tidak berjauhan dari sungai BKB. Satpol PP memperkirakan ada sekitar 30 sampai 50 drum limbah yang dibuang sembarangan. Evakuasi dilakukan dengan ekskavator dan truk untuk kemudian dibuang ke TPA Jatibarang Semarang.
"Ini diperkirakan antara 30 sampai 50 drum, ada sebagian yang sudah cair dan lokasinya tersebar. Ini takutnya kalau hujan mencemari persediaan air baku PDAM. Nanti setelah ini kita akan mengawasi aliran sungai," jelasnya.
Berbagai pihak dimintai keterangan untuk mengetahui milik siapa limbah itu. Marthen bahkan sesekali menanyakan warga yang melintas di lokasi, tapi dijawab tidak tahu.
"Belum tahu siapa yang buang. Pabrik -pabrik (di sekitar lokasi) sudah dikomunikasikan. Di Semarang ada dua pabrik minyak juga dikomunikasikan oleh DLH untuk cari informasi," tandasnya.
Sembari mencari pelaku, uji laboratorium dilakukan untuk mengetahui kandungan limbah serta memastikan sebenarnya limbah apa itu. Namun dari catatan di lokasi meski tidak menimbulkan bau, limbah itu bisa membuat gatal kulit jika tersentuh.
"Belum tahu pasti ini apa, kalau kasat mata seperti ini seperti limbah sawit. Ini tidak berbau, tapi kalau kena kulit gatal. Sampel sudah dikirim ke Sucofindo untuk diuji, mungkin baru keluar hasilnya 15 hari," jelas Marthen.
Sementara itu, Kepala Bagian Produksi 1 PDAM Tirta Moedal Harimurni kepada media mengatakan hasil sementara pengujian sample, limbah itu mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa amonia. Meski amonia yang terkandung masih dalam batas wajar, namun belum diketahui kandungan kimia lainnya.
"Masih batas wajar kandungan amonianya, sekitar 0,34 miligram per liter. Ambang batas maksimal sesuai PP 82 tahun 2001 yakni 0,5 miligram per liter," kata Harimurni.
Limbah tersebut letaknya tidak jauh dari kantor PDAM Kota Semarang. Harimurni menjelaskan, dikhawatirkan zat tersebut meresap ke tanah dan mencemari sungai yang menjadi sumber air baku.
"Jika hujan, limbah itu bisa larut dan turun ke sungai, ini akan menambah kadar amonia dan zat kimia lain yang terkandung di dalamnya," jelasnya.
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini