Qomar Mengaku Tak Pernah Lampirkan SKL dalam Berkas Persyaratan

Qomar Mengaku Tak Pernah Lampirkan SKL dalam Berkas Persyaratan

Imam Suripto - detikNews
Senin, 08 Jul 2019 19:08 WIB
Foto: Imam Suripto/detikcom
Brebes - Sidang putaran lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan lulus S2 dan S3 dengan terdakwa Nurul Qomar menghadirkan para saksi dari Umus. Mereka dimintai keterangan mengenai kronologi kasus tersebut. Namun keterangan para saksi sebagian dibantah oleh Qomar.

Sejak sidang dibuka, ada empat orang saksi yang dihadirkan dari pihak Umus. Mereka adalah Muhadi Setiabudi selaku Ketua dan pemilik Yayasan Umus. Sedangkan tiga lainnya adalah para wakil rektor, masing masing Mukson, Wadli, dan Maksori.

Muhadi dalam keterangannya mengatakan Qomar diajukan ke meja hijau karena telah menggunakan dokumen palsu berupa surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 dalam pencalonannya menjadi Rektor Umus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tahu ada dokumen yang dipalsukan setelah klarifikasi ke Universitas Negeri Jakarta. Kami melapor ke polisi karena ini sudah menyangkut dunia pendidikan. Kami tidak mau main-main soal pendidikan ini," ujarnya.

Dia menambahkan, akibat tindakan terdakwa tersebut, pihak Umus mengalami kerugian imateriil yang nilainya tidak bisa disamakan dengan materiil. Sebab, nama Umus di masyarakat menjadi tercoreng.



"Selaku Ketua Yayasan Umus, (saya) tidak terima. Pada waktu pencalonan rektor ternyata apa yang disyaratkan S1 ada, MM ada, tapi S2 dan S3 tidak ada. Katanya akan diserahkan akhir Maret 2017, tapi ternyata tidak ada. Yang diserahkan (dalam persyaratan) itu ternyata banyak yang palsu sesuai penjelasan UNJ," tandas Muhadi.

Seusai sidang, Qomar membantah keterangan saksi tersebut. Ia menegaskan tidak pernah merasa memesan surat keterangan lulus ke UNJ. Qomar juga tidak pernah memerintahkan pihak mana pun, termasuk Dodi, untuk membuat SKL.

"Saya tidak pernah memesan surat keterangan lulus pascasarjana ke UNJ. Saya benar-benar tidak pernah tahu soal-soal hasil penyidikan polisi yang menyangkut pemeriksaan Dodi mengenai perintah membuat SKL," tandas Qomar seusai sidang.

Dirinya menambahkan tidak pernah melampirkan SKL dalam berkas persyaratan rektor. Qomar mengaku pertama melihat SKL tersebut di media sosial pada saat ada demo mahasiswa Umus.

"Saya tidak pernah melampirkan SKL dalam berkas persyaratan. SKL itu pertama kali saya lihat di medsos saat demo demo mahasiswa. Kedua melihat bentuk fisik waktu di polres dan kejaksaan dan sekarang di pengadilan. Saya tidak tahu soal kemunculan SKL itu," bebernya.

Mengenai munculnya berkas persyaratan dalam sidang, Qomar mengaku sangat kaget. Sebab, berkas persyaratan yang ditunjukkan di PN Brebes pernah diambilnya untuk keperluan mengurus NIDN (nomor induk dosen nasional)

"Demi Allah, saya tidak tahu. Tiba-tiba (SKL) muncul saat ada demo. Terus berkas yang ditunjukkan di PN itu kan sudah pernah diambil untuk keperluan NIDN. Lo sekarang kok muncul berkas itu lagi. Kan jadi pertanyaan," ungkapnya.






Simak Juga 'Penjelasan Polisi soal Penahanan Pelawak Qomar':

[Gambas:Video 20detik]





(bgk/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads