"Ya benar, Edi Pranowo resmi ditahan di tahanan Polres Tegal Kota sejak Kamis sore kemarin," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah, Jumat (5/7/2019).
Menurut Kapolresta Tegal, pemanggilan pertama Edi Pranowo oleh penyidik Polres Tegal Kota dilakukan pada Senin (1/7). Namum yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit. Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua pada Kamis (4/7) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Agus Budi Yuwono menambahkan sebelumnya berkas Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus tukar guling Bokong Semar dengan tersangka mantan Sekda Kota Tegal, Edi Pranowo sudah pernah diserahkan ke Kejari Kota Tegal. Namun karena dianggap belum lengkap, kejaksaan memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian.
"Dari petunjuk jaksa, kami melengkapi," tegas Agus.
Agus menjelaskan, Edi Pranowo dijerat pasal 11 dan atau pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 kesatu KUHPidana dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara.
"Edi Pranowo masuk tahanan Polres Tegal Kota Kamis kemarin sekitar pukul 17.00 WIB," sambungnya.
Sebelumnya, kasus tukar guling Bokong Semar telah menyeret beberapa orang yang sudah dihukum penjara seperti, mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya, Kabag Tata Pemerintahan Hartoto, pengusaha Syaeful Jamil (direktur PT Tri Daya Pratama) dan Rudianto Tan (Citra Land).
(sip/sip)