Sejoli yang sedang dimabuk asmara itu adalah Sutasmi (58) warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu dan Dwi Purwanto (19) warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso.
Ahmad Rodli, Kepala kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Tayu yang menangani pasangan tersebut mengatakan, pernikahan keduanya sebelumnya gagal. Penyebabnya adalah tidak adanya wali dari calon pengantin perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan seorang wali nikah, utamanya dari calon pengantin perempuan, dijelaskan Rodli menjadi poin utama dalam sebuah pernikahan baik secara agama ataupun aturan negara.
"Siri menurut pengamatan orang Jawa itu kan dirahasiakan (dari pencatatan negara). Menurut Islam pernikahan itu sama. Rukunnya harus ada wali, karena walinya tadi sudah tidak mau hadir, otomatis andaikan siri pun tidak bisa," jelasnya kepada detikcom, Jumat (5/7/2019).
Rodli menjelaskan, Sutasmi berstatus sebagai janda yang telah ditinggal mati suaminya. Adapun Dwi masih lajang. Pasangan tersebut telah mendaftar dan melengkapi berkas untuk pernikahan di KUA Tayu pada tanggal 27 Juni lalu dan berencana menikah 3 Juli 2019 yang lalu.
"Seharusnya kemarin (3/7/) dilakukan pernikahannya jam 8 pagi. Namun sampai jam 9 lebih, wali dari calon perempuan tidak hadir ke sini meskipun kedua calon pengantin sudah hadir. Artinya ya pernikahan tidak bisa dilakukan. Orang tua dari calon pria hadir saat itu, tapi ya hadir dalam rangka meminta pembatalan itu," kata Rodli.
Rodli mengaku, pihak KUA saat menerima berkas pendaftaran dari pasangan tersebut sempat melakukan bimbingan. Sebab, pernikahan keduanya terbilang tak wajar karena terpaut usia yang berbeda jauh. Namun, keduanya bersikeras untuk tetap melangsungkan pernikahan.
Pernikahan Kakek dengan Gadis Bermahar Rp 1 Miliar:
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini