"Tapi kemudian dibatalkan oleh orang tua mempelai pria," jelas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu, Ahmad Rodli saat dihubungi detikcom, Kamis (4/7/19).
Pasangan tersebut bernama Dwi Purwanto (19) dan Sutasmi (58). Rodli menjelaskan rencana pernikahan Dwi dan Sutasmi tidak disetujui oleh orang tua dan keluarga dari kedua calon mempelai. Utamanya, yakni orang tua dari calon mempelai pria yang tak memberikan izin. Sehingga rencana pernikahan wajib dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi aturannya bagi calon pengantin di bawah umur 21 tahun harus melampirkan izin dari orang tua atas pernikahan. Sebelumnya memang sudah dilampirkan, tapi ternyata itu tandatangannya dimanipulasi. Kemudian kemarin orang tua dari mempelai pria membatalkan karena tidak memberi izin," papar Rodli.
Kisah keduanya muncul ke publik setelah foto yang diunggah oleh salah satu akun Facebook bernama 'Lika Liku Kehidupan' viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut menunjukkan dua buat foto. Satu foto menunjukkan seorang nenek dan remaja berpakaian pengantin. Belakangan foto ini disebut Rodli bukanlah Dwi dan Sutami.
Sedangkan satu foto lainnya diakui Rodli merupakan Dwi dan Sutami saat berada di kantor KUA Tayu.
"Yang pakai baju pengantin itu bukan ini. Tapi yang foto satunya, yang duduk lesehan karpet biru itu memang benar keduanya. Itu saat mereka melakukan bimbingan di kantor KUA Tayu," terang Rodli.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini