"Jadi jelas toh, bukan (memalsukan) ijazah palsu, tapi soal lembaran surat (SKL) itu saja," ujar Qomar singkat usai mengikuti persidangan perdana di PN Brebes, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019) siang.
Pelawak ini juga meluruskan anggapan bahwa dirinya tidak meminta menjadi rektor, tapi dia diminta atau dilamar menjadi Rektor Umus, Brebes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ini dilamar, diminta. Bukan melamar. Jadi jelas ya," tegasnya lagi sambil bergegas masuk ke mobilnya.
Video: Komedian Qomar Pede Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu
Dalam sidang perdana hari ini, jaksa mendakwa Qomar telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memalsukan surat keterangan lulus S2 dan S3 Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Surat itu dipalsukan untuk memenuhi persyaratan sebagai calon Rektor Umus pada bulan Januari 2017.
Akibat perbuatannya itu, Umus mengalami kerugian materi sebesar Rp 7.379.488 per bulan selama kurang lebih 10 bulan selama Qomar menjabat rektor dan hilangnya kepercayaan mahasiswa dan publik terhadap Yayasan Umus. Akibat perbuatannya itu, Qomar dijerat pasal 263 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini