Didakwa Memalsu Dokumen, Pelawak Qomar Terancam Dipenjara 6 Tahun

Didakwa Memalsu Dokumen, Pelawak Qomar Terancam Dipenjara 6 Tahun

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 15:11 WIB
Nurul Qomar di sidang perdana kasus pemalsuan dokumen (Foto: Imam Suripto/detikcom)
Brebes - Pelawak Nurul Qomar, hari ini menjalani sidang perdana kasus pemalsuan dokumen kelulusan S-2 dan S-3 yang digelar di PN Brebes. Jaksa mendakwa Qomar membuat dokumen palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho dan Ardiansyah, menyebut bahwa pada Januari 2017, terdakwa Nurul Qomar menyerahkan 7 berkas sebagai persyaratan melamar rektor di Univesitas Muhadi Setiabudi, Brebes.

Dari 7 berkas itu, 2 di antaranya adalah surat keterangan kelulusan S-2 Magister Pendidikan, Progran Studi Pendidikan Dasar dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan surat keterangan kelulusan S-3 Doktor Pendidikan, Program Studi Pendidikan Dasar dari UNJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa Nurul Qomar menyatakan kebenaran isi berkas persyaratan termasuk surat keterangan lulus, yang mana untuk ijazah MPd dan Doktor dari Universitas Negeri Jakarta sedang dalam proses dan akan keluar paa bulan Maret 2017," demikian disebutkan dalam dakwaan JPU.


Selanjutnya pada 1 Februari 2017 Nurul Qomar dilantik menjadi Rektor di Univesitas Muhadi Setiabudi (Umus), Brebes.

Selanjutnya pada bulan November 2017, pihak Umus membutuhkan kepastian ijazah magister dan doktor dari Qomar untuk persyaratan menandatangani ijazah mahasiswa yang akan diwisuda.


Video: Komedian Qomar Pede Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, pihak Umus mengirim surat untuk meminta klarifikasi ke UNJ, yang pada pokoknya dijawab bahwa terdakwa Nurul Qomar belum pernah menyelesaikan studi S-2 maupun S-3 di universitas tersebut.

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut,pihak Universitas Muhadi Setiabudi mengalami kerugian materi sebesar Rp 7.379.488 per bulan berikut tunjangan lainnya yang tidak tercantum dalam slip gaji yang diterima terdakwa kurang lebih selama 10 bulan. Serta mengakibatkan hilangnya atau setidak-tidaknya berkurang tingkat kepercayaan mahasiswa dan publik terhadap yayasan dan Universitas Muhadi Setiabudi," demikian dakwaan JPU.


"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP," lanjut JPU dalan dakwaannya.

Adapun bunyi Pasal 263 ayat (2) KUHP tersebut adalah:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.




Didakwa Memalsu Dokumen, Pelawak Qomar Terancam Dipenjara 6 Tahun



(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads