"Nggak ada, nggak ada (celah hukum). Ini sudah selesai, (putusan MK) sudah final dan mengikat," kata Jimly usai acara silaturahmi parlemen di Kantor DPD RI di DIY Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Sabtu (29/6/2019).
Sebelumnya, Capres Prabowo menyatakan menerima keputusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukannya. Namun dirinya tetap berupaya mencari langkah konstitusional lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly melanjutkan, sebenarnya tidak hanya persoalan hukum yang harus dipikirkan berbagai pihak pascaputusan MK. Namun juga masalah politik dan psikologis masyarakat yang masih tak menerima keputusan itu.
"Bukan hanya masalah hukum, masalah politik, psikologi itu kan harus (dipikirkan). Sebab, itu yang menangis di depan foto Prabowo-Sandi kemarin sesudah putusan MK, ibu-ibu masih ada yang menangis," tuturnya.
Ia menilai menangisnya emak-emak pendukung Prabowo-Sandi bakal lebih sulit untuk diajak menerima keputusan persidangan. "Itu kan (wujud) emosi, emosi itu kan nggak bisa cepat (selesai)," tutupnya.
Simak Lagi Ketika MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi:
(ush/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini