"Semua dokumen itu lengkap. Kami bawa surat klarifikasi dari UNJ, SKL S-2, S-3 dan CV," ujar pengacara Umus Brebes, Tobidin, Brebes, Selasa (26/6/2019).
Tobidin menjelaskan bahwa pada surat hasil klarifikasi pihak UNJ ditegaskan bahwa Qomar dinyatakan belum lulus S-2 dan S-3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SKL ini dilampirkan sebagai syarat saat akan mencalonkan diri sebagai Rektor Umus," kata Tobidin.
Menurut Tobidin, dokumen ini untuk menegaskan kepada masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Qomar.
Qomar sebelumnya juga telah tiba di Kantor Kejari Brebes. Sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, Qomar menjalani pemeriksaan kesehatan.
Tampak santai saat tiba di Kejari Brebes, Qomar tak menjawab pertanyaan wartawan soal kasus yang memebelitnya. Dia lebih memilih untuk menjelaskan kondisi kesehatannya.
"Cek kesehatan dulu, kata dokter ahli asma, saya harus mendapatkan nebu. Doain saya," ujar Qomar.
Tonton juga video Penjelasan Polisi soal Penahanan Pelawak Qomar:
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini