Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin Hakim Ketua Trijoko Yohanes Gantar Pamungkas dan 2 Hakim Anggota, yakni Agung Budi Setiawan dan Melia Nur Pratiwi. Jalannya sidang pun terbilang singkat, dan diujung persidangan Trijoko meminta terdakwa membuat surat pembelaan untuk menanggapi tuntutan dari tersebut.
"Silakan membuat pembelaan, dan disampaikan di persidangan besok jam 10 (pagi) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa," ujar Trijoko saat di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Gunungkidul, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tuntutannya tadi (terhadap Mahardika) pidana penjara 1 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan," ujarnya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Gunungkidul, Rabu (19/6/2019) siang.
Ari Hani Saputri yang juga menjabata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mengakui tuntutan tersebut memang lebih ringan daripada ancaman hukuman sesuai pasal 531. Menurutnya, tuntutan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta yang diperoleh JPU selama persidangan.
"Tuntutan itu berdasarkan fakta, ada yang meringankan dan memberatkan. Untuk yang memberatkan karena terdakwa jelas menggangu jalannya Pemilu," katanya.
"Sedangkan yang meringankan tuntutan karena apa yang dilakukan terdakwa tidak mengganggu situasi politik, dan selama persidangan terdakwa sangat kooperatif," imbuh Ari.
Setelah agenda pembacaan tuntutan ini, sidang akan dilanjutkan besok, Kamis (20/6/2019) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini