"TPS 29 itu ada dugaan pelanggaran, di mana PSU kan sudah 21 April. Namun terhadap Pidana pemilunya terlapor sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, terlapor itu ketua KPPS, inisialnya INS," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Bali I Wayan Wirka di kantornya Jl Moh Yamin, Renon, Denpasar, Bali, Selasa (7/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah menjadi tersangka disangkakan melanggar pasal 523, itu ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda Rp 48 juta. Oleh karena dia penyelenggara maka ancamannya ditambah sepertiga, sekarang masih dalam proses penyidikan sentra Gakkumdu," ujarnya.
Wirka mengatakan saat ini masih dilakukan penyidikan di sentra Gakkumdu. Dia memperkirakan minggu depan, kasus Nyoman sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari hasil pemeriksaan dia mencoblos 8 surat suara. Ya itu prosesnya masih berlanjut, dalam waktu minggu depan akan dilimpahkan ke kejaksaan," sambungnya.
Selain itu, Wirka menyebut ada tiga kasus politik uang yang dihentikan Bawaslu. Alasannya kasus itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu hingga kadaluarsa.
"Yang di Singaraja (Buleleng) itu ada tiga laporan, laporan pertama tidak bisa diregistrasi karena sudah kadaluarsa. Laporan kedua diregistrasikan dilakukan penyelidikan bersama sentra Gakkumdu itu dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu karenanya penanganannya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu," urainya.
"Satu lagi yang ada di Desa Panji, terkait money politics juga, yang terlapornya juga dihentikan karena tidak ada satu saksipun yang menyatakan bahwa uang itu diberikan oleh peserta pemilu. Maka penanganan dihentikan di Sentra Gakkumdu," ucap Wirka.
(ams/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini