"Iya, KPU Boyolali bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sudah diundang KPU RI, untuk memberikan jawaban terhadao tempat atau locus yang diduga dalam perkara gugatan (hasil Pilpres) di Jakarta (MK). Kami sudah memberikan jawaban beserta kronologis, tahapan-tahapan yang sudah dilakukan dalam proses Pemilu tahun 2019," ujar Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, di kantornya Selasa (18/6/2019).
Dijelaskan Ali, bukti-bukti yang disampaikan KPU Boyolali ke KPU RI, antara lain hasil rekapitulasi baik di tingkat TPS, PPK maupun KPU. Kemudian juga sejumpah formulir seperti C, DAA1, DAA KPU, DA1 dan DB. Juga formulir terkait dengan kejadian-kejadian khusus yang ada di proses rekapitulasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui dia, memang ada sejumlah TPS yang hasil penghitungan suaranya 100 persen untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Peristiwa itu juga menjadi salah satu point gugatan dari pasangan nomor urut 02 (Prabowo Subianto - Sandiaga Uno).
"Dari hal tersebut kita kita sudah memberikan kronologis tahapan-tahapan yang sudah dilakukan juga dengan bukti-bukti form C maupun C2 maupun kejadian-kejadian yang ada di situ (TPS maupun rekapitulasi)," katanya.
Menurut dia, di Boyolali ada 61 TPS yang hasil penghitungan suaranya pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan 100 persen. Pihaknya juga memastikan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara disitu ada saksinya. Baik saksi dari tim pasangan calon nomor urut 01 dan 02, saksi partai politik serta pengawas TPS.
Memang dibeberapa TPS tersebut ada yang saksi dari tim pasangan Prabowo- Sandi, tidak ada saksinya. Tetapi, di TPS itu juga ada saksi dari saksi Parpol serta pengawas TPS. Kemudian ada saksi dari pasangan nomor urut 02, berasal dari luar daerah TPS tersebut dan mencoblosnya di tempat asalnya.
"Tidak ada keberatan dari saksi-saksi maupun penawas TPS atau kejadian-kejadian khusus yang ada dibawah (TPS). Demikian juga rekapitulasi di tingkat PPK tidak ada keberatan terkait dengan fakta. Semua bukti dokumen terkait dengan itu sudah kita serahkan kepada KPU RI untuk dijadikan bukti dalam gugatan pasangan nomor urut 02 di MK," tandas dia.
Kemudian terkait dengan daftar pemilih tetap (DPT), Ali menyatakan pihaknya sudah menindaklanjuti yang menjadi keberatan dari pasangan 02 dengan melakukan klarifikasi langsung ke bawah.
"Hasil sudah clear, sudah terkoreksi," terangnya.
Pihaknya menyatakan siap jika dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam sidang gugatan di MK.
Tonton video Hakim MK: Belum Pernah Terjadi, Saksi di MK Terancam!:
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini