Terlalu! Jukir di Banjarnegara Ini Sudah 8 Kali Ditangkap Polisi

Terlalu! Jukir di Banjarnegara Ini Sudah 8 Kali Ditangkap Polisi

Uje Hartono - detikNews
Selasa, 18 Jun 2019 16:00 WIB
Wahyu Hidayat (Foto: Uje Hartono/detikcom)
Banjarnegara - Entah apa yang ada di pikiran Wahyu Hidayat (42), warga Desa Kalibening, Banjarnegara. Pria yang setiap hari bekerja sebagai juru parkir ini sudah 8 kali 'berurusan' dengan kepolisian karena ulahnya.

Kali ini, ia kembali ditangkap polisi setelah melakukan pencurian dengan masuk ke rumah korban di Kelurahan Krandegan, Banjarnegara. Aksi pencurian ini terekam CCTV yang terpasang di rumah tersebut.

Saat menjalankan aksinya, Wahyu Hidayat mengambil tas yang berisi uang Rp 2,5 juta dan ponsel milik korban. Ia mengaku awal berusan dengan kepolisian saat berusia 19 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah sejak 19 tahun, saat itu masih SMA," ujarnya saat ditemui di Polres Banjarnegara, Selasa (18/6/2019).


Meski sudah tertangkap untuk kedelapan kalinya, Wahyu Hidayat tetap mengaku kapok. Ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Saya kepepet mencuri dan kapok, tidak akan melakukannya lagi," katanya.

Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa mengatakan, pelaku merupakan residivis sampai 7 kali dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan. Kali ini, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tiang antena.

"Dia residivis 7 kali dengan kasus yang sama. Sekarang juga melakukannya lagi mengambil tas berisi uang Rp 2,5 juta dan ponsel," jelasnya.


Atas perbuatannya tersebut, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam 7 tahun penjara.

"Ini setiap harinya bekerja sebagai juru parkir, tetapi kalau kepepet kemudian mencuri," ujarnya. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads