Kali ini, ia kembali ditangkap polisi setelah melakukan pencurian dengan masuk ke rumah korban di Kelurahan Krandegan, Banjarnegara. Aksi pencurian ini terekam CCTV yang terpasang di rumah tersebut.
Saat menjalankan aksinya, Wahyu Hidayat mengambil tas yang berisi uang Rp 2,5 juta dan ponsel milik korban. Ia mengaku awal berusan dengan kepolisian saat berusia 19 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polisi Magelang Bekuk Komplotan Pembobol ATM |
Meski sudah tertangkap untuk kedelapan kalinya, Wahyu Hidayat tetap mengaku kapok. Ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Saya kepepet mencuri dan kapok, tidak akan melakukannya lagi," katanya.
Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa mengatakan, pelaku merupakan residivis sampai 7 kali dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan. Kali ini, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tiang antena.
"Dia residivis 7 kali dengan kasus yang sama. Sekarang juga melakukannya lagi mengambil tas berisi uang Rp 2,5 juta dan ponsel," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam 7 tahun penjara.
"Ini setiap harinya bekerja sebagai juru parkir, tetapi kalau kepepet kemudian mencuri," ujarnya. (mbr/mbr)