"Jaringan online pada pendaftaran PPDB SMP terganggu," kata Kepala Keasistenan Pencegahan, M. Agus Ardyansah dalam keterangannya, Senin malam.
Menurut Agus, kedua sekolah itu yakni SMP N 2 Jati dan SMP N 1 Kudus tersebut kemudian mengantisipasi PPDB online siswa melalui tim operator input data.
"Antisipasinya dengan tim operator input data," tambah Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sekolah yang dituju mereka memperoleh nomor kendali oleh petugas pendaftaran. Selanjutnya siswa atau wali murid mereka mendatangi meja verifikasi data pendaftaran dan memperoleh nomor kontrol berkas PPDB online. Kemudian bergeser pada meja operator input data pendaftaran dan terahir menyerahkan berkas pada meja petugas pengesahan," ujar Agus.
Menurutnya tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mulai melakukan monitoring hingga 18 Juni 2019. Mereka juga mencatat pendaftaran melalui jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dengan besaran masing-masing 5% dari daya tampung sejumlah 240 siswa baru yang terbagi dalam 8 rombongan belajar.
Tim Ombudsman Jateng juga menemukan siswa/siswi Madrasah Ibtidaiyah atau SD yang mendaftar di SMP Negeri tersebut nilainya belum terintegrasi dengan data base Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus.
"Nilainya belum terintegrasi di data base sehingga harus di input secara manual oleh petugas operator input data," tambahnya.
Selain itu mereka juga menemukan seorang calon siswi perempuan yang berdasarkan prestasinya meraih prestasi sebagai juara 1 nasional panjat tebing Indonesia kelompok umur XIII-2018 dapat langsung diterima di SMPN 2 Jati tanpa menunggu pengumuman hasil akhir PPDB SMP Negeri.
Agus membeberkan bahwa Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah mengatur mengenai jalur penerimaan siswa didik dan juga sesuai keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Kudus Nomor: 422.1/97/09.02/2019 tentang Juknis PPDB Pada SMP dan SD Negeri Kabupaten Kudus Tahun Pelajaran 2019/2020.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini