Berikut isi surat pernyataan miskin yang ditandatangani salah seorang warga yang mengajukan SKTM di Gunungkidul, Lardiyanto tertanggal 31 Mei 2019:
Surat Pernyataan Miskin
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tempat tanggal lahir : Gunungkidul, 31-12-1956
Alamat : Ngadipiro Kidul RT.3 RW.5, Rejosari, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul.
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Penghasilan perbulan : Rp 1 juta
Dengan ini menyatakan sesungguhnya, bahwa:
1. Jawaban dan keterangan yang saya berikan dalam formulir skrinning kelayakan adalah benar adanya sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
2. Dalam memberikan jawaban dan keterangan tersebut saya tidak dalam pengaruh dari pihak manapun.
3. Saya bersumpah, apabila jawaban dan keterangan yang saya berikan tidak benar, saya siap mempertanggungjawabkan di hadapan Tuhan dan manusia.
Sumpah Agama:
Demi Allah saya bersumpah, sesungguhnya bahwa keadaan ekonomi keluarga saya miskin. Apabila saya tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Allah SWT.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dan sesungguhnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Istri Lardiyanto, Narmi (55) mengaku sempat kaget saat melihat isi dari surat tersebut. Namun dia memenuhinya agar dapat memperoleh KIS dan bisa berobat kembali.
"Ya pengennya segera bisa dapat KIS, makanya ditandatangani, karena saya kerja petani dan buruh, dan kena asam lambung ini membuat saya tidak bisa bekerja secara maksimal," ucapnya.
Diwawancarai terpisah, Kepala Desa Rejosari, Paliyo membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. Menurutnya, surat itu sebagai salah satu syarat untuk mengajukan SKTM ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gunungkidul.
"Surat itu yang mengeluarkan Dinsos (Gunungkidul) sejak Maret kemarin, dan kami hanya pelaksana saja. Kalau ditanya pendapat pribadi memang isi dalam surat pernyataannya sebetulnya tidak perlu sampai seperti itu (mengharuskan sumpah agama) karena kurang etis saja," ucapnya saat ditemui di Kantor Desa Rejosari, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, Jumat (14/6/2019).
"Tapi memang ketentuannya seperti itu dan sudah banyak warga yang menandatangani surat pernyataan itu (surat pernyataan miskin)," lanjut Paliyo sembari menunjukkan satu bendel surat berisi pemberitahuan syarat pengajuan SKTM dari Dinsos Gunungkidul.
Kepala Dinsos Kabupaten Gunungkidul, Siwi Iriyanti mengatakan, pencantuman sumpah Agama pada Surat Pernyataan Miskin merupakan strategi untuk menekan alokasi APBD. Mengingat alokasi APBD untuk pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) terbatas.
"Alokasi APBD kita kan terbatas, karena itu dilakukan pembahasan untuk membuat strategi yaitu Perbup (Peraturan Bupati) bersama tim, dan akhirnya keluar Perbub nomor 98," ujarnya saat ditemui di Kantor Dinsos Kabupaten Gunungkidul, Jumat (14/6/2019).
Menurut Siwi, Perbub tersebut berisi tentang strategi penanggulangan kemiskinan daerah Kabupaten Gunungkidul tahun 2017-2022, khususnya dalam pengeluaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Dengan keluarnya Perbub tersebut, maka Dinsos mengambil sikap dengan menyertakan sumpah agama pada Surat Pernyataan Miskin.
"Perbub keluar 2017 akhir, diterima tahun 2018 dan baru diterapkan 1 Maret 2019 sebagai langkah kami menyikapi Perbub (nomor 98 tahun 2017). Salah satunya dengan melengkapi isi surat pernyataan (Miskin) dan melakukan screening," ucapnya.
"Untuk isi (sumpah Agama) di surat pernyataan buat ada semacam saringan (pemohon SKTM) dan itu sudah disepakati teman-teman desa, sebelumnya juga sudah disosialisasikan," imbuh Siwi.
Selain untuk memastikan pemohon SKTM betul-betul dari kalangan miskin, pencantuman sumpah agama pada surat tersebut juga untuk mengerem pengeluaran APBD untuk KIS. Khususnya untuk warga yang KISnya tiba-tiba diblokir dari pusat.
"Bukan artian apa-apa, karena kita sudah 158 ribu (orang pemegang) KIS yang menggunakan APBD, jadi untuk menekan APBD (untuk KIS). Selain itu, adanya Perbub itu (nomor 98) untuk melatih kejujuran, tanggungjawab dan moril warga," ucapnya.
"Karena masih banyak warga yang mampu minta SKTM. Terlebih, kalau di desa dia (kepala desa) sering mengaku perkewuh (sungkan) kalau ada (warga tergolong mampu) yang minta, sehingga kita kasih filter dengan itu (pencantuman sumpah agama pada surat pernyataan miskin)," sambung Siwi.
Terkait isi sumpah Agama yang terbilang kurang etis untuk masyarakat yang benar-benar miskin, Siwi mengaku pernyataan tersebut dibuat oleh tim khusus yang ikut dalam merumuskan Perbup. Kendati demikian, Siwi akan berkoordinasi dengan OPD terkait yang terlibat dalam penyusunan isi Surat Pernyataan Miskin agar kalimat yang digunakan lebih etis.
"Kita hanya pelaksana dan merealisasikan Perbup. Nanti kami komunikasikan dengan OPD terkait dan kita usulkan ada perubahan untuk isi pernyataan (sumpah agama pada Surat Pernyataan Miskin)," katanya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini