Petugas kepolisian dari Polres Kebumen membongkar makam Amrih Khaerul Imam (24) warga Dusun Jabres Kidul, RT 03/ RW 03, Desa Jabres, Kecamatan Sruweng, Kebumen pada Senin (10/6) lalu. Pembongkaran dilakukan lantaran ada kejanggalan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Makam korban dibongkar karena untuk keperluan autopsi untuk mencari fakta kasusnya, yakni penyebab kematian karena apa. Arahnya nanti ke perkara ini kriminal apa tidak," ungkap Kapolsek Sruweng, AKP Tri Sudjarwadi ketika ditemui detikcom di lokasi, Senin (10/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan beberapa luka pada kepala korban yang diduga karena adanya penganiayaan.
"Bisa jadi (ada dugaan penganiayaan). Saat itu yang bersangkutan minum (miras) bersama teman-temannya, terus cekcok. Kami temukan luka bagian kepala belakang sebelah kiri dan dahi. Nanti hasil autopsi kita lihat pastinya, akan disampaikan penyidik polsek dan polres," lanjutnya.
Setelah selesai diautopsi, hasilnya polisi memastikan korban meninggal akibat pukulan benda tumpul pada kepala korban.
"Korban meninggal karena luka benda tumpul pada kepala sebelah kiri bagian atas. Akibat kekerasan di bagian kepala sehingga tulang tengkorak patah tembus pada lapisan otak dan terjadi pendarahan besar," ungkap Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto ketika dihubungi detikcom, Selasa (11/6) pagi.
Sementara itu, orang tua korban tidak menyangka jika anak kedua pasangan Tabingin (53) dan Siti Chayati (48) itu bakal pergi untuk selamanya di usia yang masih muda. Sebelum meninggal, korban diketahui pamit untuk pergi bekerja di sebuah kafe pada Selasa (4/6) lalu, namun kemudian korban ditemukan tak sadarkan diri pada Rabu (5/6) sore di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumahnya.
"Selasa sore pamit kerja tapi nggak pulang karena memang kadang seperti itu, makanya saya ya nggak curiga apa-apa. Tahu-tahu ada teman anak saya ngasih tahu kalau anak saya ada di rumah kosong Rabu sore. Karena tidak sadar kemudian kami bawa ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Sruweng dan malamnya meninggal," papar ayah korban, Tabingin.
Korban pun akhirnya dimakamkan di pemakaman desa setempat pada keesokan harinya. Namun karena merasa ada yang janggal dan curiga terhadap penyebab kematian korban, atas dorongan dari warga akhirnya pihak keluarga membuat laporan resmi kepada petugas sehingga makam korban dibongkar kembali untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kalau meninggalnya saya sudah iklas, hanya pingin tahu proses kenapa anak saya sampai seperti itu, berangkat sehat kok pulang gitu. Proses hukum tetap harus berlanjut," imbuh Tabingin.
Petugas pun akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu (8/6) yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan korban tewas. Tersangka adalah Budi Hadi Winarko (23) warga Dukuh Serut, Desa Jabres, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Budi merupakan tetangga sekaligus teman bermain korban. Ia mengaku berkelahi dengan korban sebelum akhirnya korban tergeletak tak berdaya karena dipukul pada bagian kepala dengan pecahan genting.
"Hasil autopsi korban meninggal karena pukulan pada kepala sebelah kiri atas sehingga tulang tengkorak patah tembus pada lapisan otak dan terjadi pendarahan. Setelah penyidikan akhirnya tersangka berhasil kami amankan," ungkap Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede saat menggelar pers rilis, Rabu (12/6).
Kapolres menambahkan, kasus tersebut berawal dari perkelahian antara tersangka dan korban. Namun, sebelum terjadi perkelahian itu justru korban cekcok dan berkelahi dengan teman lain yakni Rafi (24). Bermaksud untuk melerai, justru tersangka dipukul oleh korban hingga akhirnya mereka berduel.
"Tersangka ini mau misah antara korban dan Rafi yang berkelahi, namun justru akhirnya berkelahi dengan korban dan korban dipukul dengan pecahan genting pada bagian kepala hingga tak sadarkan diri dan kemudian meninggal," lanjutnya.
![]() |
Sementara itu, tersangka mengaku emosi lantaran korban memukul tersangka saat dilerai. Sebelumnya, tersangka dan korban bersama teman-temannya menggelar pesta minuman keras.
"Kami ber-7 minum-minuman bareng, terus Rafi sama Amrih berkelahi karena masalah sepele yaitu Rafi teriak-teriak atau ngomong kencang dan Amrih mukul Rafi. Saya mau misah malah dipukul oleh Amrih dan akhirnya kami berkelahi terus dia saya pukul pakai pecahan genting," ucap Budi Hadi Winarko.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, beberapa botol miras dan pecahan genting. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan bakal dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak Juga 'Caleg Gagal Minta 4 Makam Dipindah dari Lahannya karena Pilihan Politik':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini