"Hasil autopsi korban meninggal karena pukulan pada kepala sebelah kiri atas sehingga tulang tengkorak patah tembus pada lapisan otak dan terjadi pendarahan. Setelah penyidikan akhirnya tersangka berhasil kami amankan," ungkap Kapolres Kebumen, AKBP Robertho Pardede saat menggelar pers rilis, Rabu (12/6/2019).
Kapolres menjelaskan kasus tersebut berawal dari perkelahian antara tersangka dan korban. Namun, sebelum terjadi perkelahian itu justru korban cekcok dan berkelahi dengan teman lain yakni Rafi (24). Bermaksud untuk melerai, justru tersangka dipukul oleh korban hingga akhirnya mereka berduel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini mau misah antara korban dan Rafi yang berkelahi, namun justru akhirnya berkelahi dengan korban dan korban dipukul dengan pecahan genting pada bagian kepala hingga tak sadarkan diri dan kemudian meninggal," lanjutnya.
Sementara itu, tersangka mengaku emosi lantaran korban memukul tersangka saat dilerai. Sebelumnya, tersangka dan korban bersama teman-temannya menggelar pesta minuman keras.
"Kami ber-7 minum-minuman bareng, terus Rafi sama Amrih berkelahi karena masalah sepele yaitu Rafi teriak-teriak atau ngomong kencang dan Amrih mukul Rafi. Saya mau misah malah dipukul oleh Amrih dan akhirnya kami berkelahi terus dia saya pukul pakai pecahan genting," ucap Budi Hadi Winarko.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, beberapa botol miras dan pecahan genting. Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini