Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada kantor Imigrasi kelas II Pati, Earias Wirawan mengatakan, penolakan pengajuan paspor tersebut lantaran diajukan oleh PMI yang diduga bekerja non prosedural. Dikawatirkan, WNI di negara orang menjadi PMI ilegal.
Earias mengatakan, belasan pemohon paspor tersebut dinyatakan diduga non prosedural usai tahapan wawancara terhadap pemohon. Dalam interogasi itu kemudian muncul sejumlah kejanggalan dari pemohon paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pencegahan tersebut untuk menghindari human trafficking dan dimanfaatkan para calo saat keberangkatannya. Sebab, menjadi PMI harus sesuai dengan prosedur yang ada sehingga dapat dilindungi undang-undang.
Jika ditotal, sejak bulan Januari sampai akhir April kemarin, pihaknya telah menolak pengajuan paspor sebanyak 14 kali. Penolakan itu sesuai dengan Pasal 66 poin 2 UU Keimigrasian 6/2011 tentang pengawasan keimigrasian terhadap WNI yang memohon dokumen perjalanan keluar negeri.
"Selain mengawasi lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar Indonesia, kami juga melakukan pengawasan terhadap keberadaan kegiatan orang asing di wilayah kami. Bahkan 23 April lalu ada warga Tiongkok, Yan Jungping yang dideportasi karena melakukan pelanggaran terhadap ijin tinggal," paparnya.
(bgk/bgs)