"Menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 15 hari dikurangi masa tahanan kepada terdakwa, dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Lingga Setyawan membacakan vonis saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (28/5/2019).
Lingga didampingi hakim anggota Ni Kadek Ayu Ismadewi dan Bunga Lilly, menyebutkan terdakwa dr Martanto, terbukti bersalah sebagaimana dia didakwa dengan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi vonis itu, terdakwa usai berkonsultasi dengan pengacaranya, M. Taufik dan Sugiono mengatakan bersedia menerima keputusan hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagyo Mulyono dan Beny Prihatmo juga menerima keputusan tersebut.
Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa dituntut 5 bulan pidana penjara dan denda Rp.100 juta subsider satu bulan pidana.
Usai sidang, M. Taufik mengatakan kliennya berbesar hati menghadapi kasus itu. Martanto mau menerima apapun keputusan hakim dengan ikhlas, dan tidak ada dendam kepada pihak manapun.
"Apalagi kalau dihitung masa hukumannya sangat singkat, dipotong masa tahanan yang sudah dilalui sekitar 2,5 bulan," jelas dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini