Saat ini Martanto berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian. Persidangan tengah dalam proses pembuktian dari pihak kejaksaan.
"Ini masih tahap pembuktian dari jaksa. Terakhir sidang pada Selasa (9/4) lalu dan dilanjutkan dengan agenda yang sama Selasa pekan depan," kata kuasa hukum terdakwa, Sugiyono saat dihubungi detikcom, Kamis (11/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martanto mengaku tidak memiliki maksud jahat. Dia hanya ingin mendiskusikan dan mempertanyakan kebenaran meme tersebut kepada rekan-rekan seprofesinya.
"Hanya ingin menanyakan apakah itu betul. Ada yang respons kalau itu hoaks, dan percakapan itu selesai malam itu juga. Pak Martanto juga berkesimpulan berarti pembuat gambar itu punya maksud tidak baik," katanya.
Namun ternyata salah satu anggota grup diduga melaporkan percakapan itu kepada pengurus PDIP. Akhirnya Sekretaris DPC PDIP Wonogiri yang juga Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno, melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
"Padahal sebenarnya itu grup tertutup keluarga IDI Wonogiri. Saya tidak tahu kenapa kasusnya jadi panjang sampai setahun lebih, apa ada kaitannya dengan Pemilu saya tidak tahu," ujarnya.
Pelapor, Setyo Sukarno, mengaku tidak mengetahui motif dari Martanto mengirimkan pesan itu. Namun dia merasa bahwa meme itu merugikan partainya.
"Kalaupun dia bilang hanya ingin bertanya, kan interpretasi pembacanya beda-beda. Apalagi anggota grupnya ada ratusan, belum lagi kalau gambar itu dishare lagi ke grup lain," kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Adhitia Mulya, mengatakan penyidik bekerja sesuai fakta. Dari riwayat komunikasi WA Martanto, penyidik kepolisian menyimpulkan ada dugaan pelanggaran.
Selama proses penyidikan di Polres Wonogiri, Martanto tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Saat kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri pun Martanto tidak ditahan.
Baru dalam proses pengadilan beberapa waktu lalu Martanto akhirnya ditahan. Dia dijerat Pasal 45a juncto Pasal 28 UU no 19 tahun 2016 perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Ini juga pembelajaran buat semua. Semua informasi yang kita terima belum tentu benar. Apalagi mengenai hal-hal sensitif, biarlah kita menjadi orang terakhir yang menerima pesan itu tanpa disebarkan lagi," tutup Adhitia. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini