Soal People Power Enteng-entengan, Haedar: Amien Sudah Ikuti Proses Hukum

Soal People Power Enteng-entengan, Haedar: Amien Sudah Ikuti Proses Hukum

Akrom Hazami - detikNews
Minggu, 26 Mei 2019 17:10 WIB
Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Kudus hari ini. Foto: Akrom Hazami/detikcom
Kudus - PP Muhammadiyah menanggapi soal 'people power' enteng-entengan yang diutarakan Amien Rais. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan Amin Rais saat ini tengah menjalani proses hukum.

"Kan sekarang Pak Amien Rais sudah mengikuti proses hukum. Kemudian juga proses politik yang terjadi juga sudah kondusif," kata Haedar usai peletakan batu pertama di Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) di Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus, Minggu (26/5/2019).

PP Muhammadiyah mengajak semua pihak untuk menjaga suasana kondusif, di antaranya dengan mengedepankan hal positif serta membangun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin ke depan bangsa ini akan belajar dari kekurangannya, dan lebih penting dari itu sekarang rekonsiliasi nasional," kata dia menanggapi persoalan itu.


Haedar menyampaikan bahwa Bangsa Indonesia memiliki prinsip gotong royong.

"Jadi semuanya mengarah ke situ (rekonsiliasi nasional). Karena kan bangsa kita punya prinsip gotong-royong. Saya percaya gesekan politik, dinamika politik, ada proses hukum. Semuanya akan membawa kita melakukan rekonsiliasi secara lebih baik," bebernya.

Sebelumnya Amin Rais menyampaikan bahwa people power tidak boleh menimbulkan kerugian, bentrok apalagi menimbulkan kehancuran negara atau bangsa.


"Itu jelas tidak boleh," tutur Amien Rais usai menjalani pemeriksaan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/5).

Amien mengatakan people power yang diserukannya itu masih berada dalam koridor konstitusi.

"Jadi yang saya kembangkan sesungguhnya people power enteng-entengan, bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden, itu sama sekali jauh," ujar Amien Rais. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads