Sidang tersebut dipimpin Ketua Hakim Lingga Setyawan didampingi hakim anggota Ni Kadek Ayu Ismadewi dan Bunga Lilly.
Melalui kuasa hukumnya, M. Taufik dan Sugiono, menyatakan pihaknya tak bersalah dan harus bebas dari jeratan hukum dalam kasus ujaran kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum tindak pidana," ujar Taufik.
Dia juga meminta Martanto dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu mereka juga meminta supaya hakim mau memulihkan nama baik, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula. Serta membebankan biaya kepada negara.
Menurut Taufik, berdasarkan fakta-fakta dan keterangan di hadapan persidangan dan majelis hakim, terdakwa tidak terbukti sebagai orang yang melakukan perbuatan dan menyebarkan informasi sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, meme beredar hanya di group whatsapp Keluarga IDI Wonogiri. Grup whatsapp bersifat tertutup bukan terbuka. Meme terkait PDI Perjuangan tidak butuh suara umat Islam. Pelapor adalah Sekretaris DPC Wonogiri, Setyo Sukarno. Saksi mengetahui meme telah beredar di medsos beberapa tahun lalu.
Terdakwa, ujar dia, mendapatkan meme itu dari whatsapp seseorang yang tidak tersimpan dalam kontak handphone. Dia lalu mengirim meme ke grup Keluarga IDI Wonogiri untuk memastikan apakah hal itu benar atau tidak. Dia sama sekali tidak menambahkan keterangan apapun dalam meme. Setelah ada beberapa tanggapan dari anggota grup, terdakwa meminta maaf.
"Dalam grup whatsapp biasa dibahas topik lain di luar medis. Termasuk pembahasan soal politik, dan selama ini baik-baik saja," terang dia.
Selain itu sejumlah saksi menyebutkan terdakwa merupakan relawan nasional dan internasional. Memiliki tempat praktek yang banyak dikunjungi pasien dari segala kalangan. Sejak terdakwa ditahan, pasien tidak bisa terlayani.
Sebelumnya terdakwa dituntut pidana dan denda. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagyo Mulyono dan Beny Prihatmo dalam sidang, Selasa (14/5/19) di PN Wonogiri. Terdakwa dituntut 5 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta, subsider satu bulan pidana pengganti. Bila denda tidak dibayarkan ke negara, maka terdakwa wajib menjalani penjara tambahan selama sebulan. Tuntutan itu dikurangi masa tahanan, sekitar 1,5-2 bulan.
Dokter Martanto, menurut JPU dinyatakan cukup bukti telah melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU juga menuntut agar tab merk Samsung milik warga Donoharjo Wuryorejo Wonogiri itu dimusnahkan. Sedangkan HP Xiaomi milik saksi dr Adhi Dharma dikembalikan kepada pemiliknya. Terdakwa juga wajib membayar biaya perkara Rp 5 ribu ke PN Wonogiri.
Simak Juga 'PSI Bantah Buat Video PDIP Sebagai Partai Terkorup':
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini