"Kami prihatin atas apa yang dialami Pak Bupati, tapi kami pastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik dan kami harap ASN juga bekerja dengan baik," ujar Dian Kristiandi kepada wartawan, Selasa (14/5/2019).
Selain itu, dirinya akan mengambil alih kendali roda pemerintahan. Hal itu sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi dengan melayangkan surat terkait kondisi Pemkab Jepara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan itu didasarkan pada Pasal 65 ayat 4 dan 5 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa jika bupati ditahan karena kasus hukum maka otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas dan wewenang bupati.
"Kami layangkan surat resmi ke Gubernur terkait hal ini, sampai nanti terbit surat dari gubernur tentang penunjukan atau penugasan penjabat palaksana harian bupati hingga persidangan selesai," paparnya.
Ditambahkannya, Dian juga telah mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga BUMD, pada Selasa (14/5), di Ruang Rapat I Setda jepara.
"Pagi tadi kita sudah rapat koordinasi dengan pimpinan OPD agar tetap menjalankan tugasnya masing-masing," tandasnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini