Endang yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Purworejo merupakan Caleg Dapil V Purworejo dari partai Gerindra. Karena menggunakan kendaraan dinasnya untuk kegiatan kampanye, kemudian Pengadilan Negeri (PN) Purworejo yang merupakan pengadilan tingkat pertama menghukum terdakwa berupa pidana penjara 1 bulan dengan masa percobaan selama 3 bulan.
Namun atas putusan tersebut, Endang mengajukan banding dan justru hakim pengadilan tinggi Semarang memutuskan menghapus masa percobaan dan memvonis kurungan 1 bulan penjara terhadap Endang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatalan nama tersebut, juga telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor : 1040/HK.03.1-Kpt/3306/Kab/V/2019 tentang perubahan ketiga atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 65/HK.03.1-Kpt/3306/Kab/IX/2018 tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 13 Mei 2019.
Hasil rekap yang diperoleh, Endang sendiri mendapatkan 3.929 suara. Namun ribuan suara tersebut akan dilarikan ke partai sehingga yang bersangkutan tidak memiliki suara lagi.
"Jumlah suara tersebut dimasukkan ke partai, sedangkan Endang tidak punya suara alias nol," tutupnya.
Simak Juga "Caleg Gerindra Mandi Kembang di Padepokan Anti Galau":
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini