"Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan dengan denda Rp 5 juta," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Indriani, Jumat (10/5/2019).
Dengan demikian, Kurnia yang juga Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Solo ini tidak menjalani hukuman di penjara. Namun jika dalam lima bulan dia melakukan tindak pidana lain, maka dia baru betul-betul menjalani kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas keputusan tersebut, Kurnia mengaku telah menerimanya. Pihaknya juga tidak berencana mengajukan banding.
"Kampanye di tempat ibadah menurut saya bukan kejahatan dan merugikan orang lain. Jadi untuk pidana dipenjara itu tidak adil. Dengan ini keputusan hakim sudah adil," kata Kurnia.
Sedangkan dakwaan melakukan politik uang sebesar Rp 300 ribu, Kurnia tidak terbukti melakukannya. Sehingga dia hanya dijerat dengan Pasal 521 juncto 280 huruf h UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma dan Nanang Riyanto menyampaikan masih pikir-pikir. Sebelumnya mereka menuntut Kurnia dengan hukuman lima bulan penjara dengan denda Rp 10 juta.
"Kami pikir-pikir dulu," kata Risza.
Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan menunggu keputusan JPU terlebih dahulu. Namun mengenai vonis hakim kali ini, dia berharap mampu memberikan efek jera.
"Memang putusannya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Tapi paling tidak vonis ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu," kata Eko. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini