Belum Selesai, KPU dan Bawaslu DIY Cek Rekapitulasi di Sleman

Belum Selesai, KPU dan Bawaslu DIY Cek Rekapitulasi di Sleman

Ristu Hanafi - detikNews
Rabu, 08 Mei 2019 19:39 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hamdan Kurniawan bersama rombongan dan jajaran Komisioner Bawaslu DIY mendatangi rapat pleno terbuka rekapitulasi KPU Kabupaten Sleman. Mereka mengecek langsung proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di Sleman yang berjalan alot.

Pantauan detikcom, Hamdan tiba di kantor Bappeda Sleman, lokasi digelarnya rekapitulasi KPU Sleman sekitar pukul 16.15 WIB. Dia kemudian berdiskusi bersama komisioner KPU Sleman, Bawaslu DIY dan Sleman hampir selama satu jam. Saat itu rapat pleno tengah diskors karena hujan interupsi dari peserta rapat.

"Proses rekap di Sleman butuh waktu ekstra, ini diskusi dengan KPU Sleman insyaallah besok selesai, sebelum tanggal 10 Mei selesai," kata Hamdan kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdan menjelaskan, jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten sebetulnya ditenggat sampai 7 Mei 2019. Namun ada surat dari KPU RI, yang intinya ketika kecamatan atau kabupaten belum selesai rekapitulasi, maka diberi tambahan waktu.

"Dilanjutkan sampai selesai, sampai dua hari dari batas akhir rekap di tingkat provinsi 10 Mei. Semacam dispensasi, karena ternyata ada kabupaten yang mungkin kecamatan banyak, atau kecamatan yang TPS-nya banyak, sehingga ada permakluman penambahan hari," jelasnya.

"Kami berharap besok semua sudah tuntas, KPU DIY sudah menjadwalkan lusa atau 10 Mei kita akan lanjutkan rekap tingkat provinsi yang menyisakan Sleman," sambungnya.

Hamdan pun mengamini salah satu faktor yang memicu molornya rekapitulasi KPU Sleman adalah adanya keberatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merasa perolehan 1.508 suaranya hilang.

"Ada keberatan dari parpol di tingkat kabupaten, terhadap perolehan suara yang kabarnya atau diklaim bergeser," terangnya.

Sesuai mekanisme PKPU 4/2019 tentang rekapitulasi, KPU harus menindaklanjuti keberatan tersebut sepanjang ada dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan. Salah satunya dengan membuka plano sebagai dokumen yang dianggap paling valid untuk dicek bersama dalam rapat pleno.

"Kalau klaim keberatan parpol benar, maka KPU harus melakukan proses renvoi atau pembetulan dengan cara mencoret dan diganti dengan angka yang betul, diparaf oleh saksi peserta pemilu dan ketua KPU," pungkas Hamdan.


KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Jakarta Barat:

[Gambas:Video 20detik]

(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads