Ketua Bawaslu Kudus M Wahibul Minan menjelaskan ada beberapa pelanggaran pemilu yang terjadi. Dari kasus dugaan pelanggaran, ada yang sedang dalam proses penanganan, serta ada juga hanya peneguran saja.
"Hasil temuan kami, itu ada pelanggaran. Terkait dari mulai pemasangan APK, kampanye hingga hari ini. Pertama, kegiatan di CFD yang dilakukan caleg Dina Lorenza, dari Partai Demokrat," kata Minan saat jumpa pers di salah satu kafe di Jalan Jenderal Sudirman Kudus, Senin (29/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kenai sanksi administrasi," kata dia.
Selanjutnya, Bawaslu juga menyebut adanya temuan lain seperti caleg yang kampanye di luar jadwal, pentas ketoprak di Desa Temulus dengan masang banner satu capres, sepeda santai di Balai Jagong, kades yang ikut hadir di kegiatan caleg PDIP Gilang, BPD salah satu desa, hingga caleg bagi-bagi duit.
"Kasus money politics yang dilakukan oleh Agus Wariono (politisi dan legislator dari Partai Gerindra Kudus). Ini sedang pembahasan. Dari hasil klarifikasi AS (orang yang diperintah bagi uang), pengakuannya ada 20 orang," ujarnya.
"Sampai hari ini belum klir. Karena dari yang kita klarifikasi, keterangan AS menyebut ada 20 yang menerima. Saat ke-20 orang diklarifikasi menyatakan tidak menerima. Semua bilang tidak menerima. Kami sadar kami juga tidak punya bukti. AS tidak punya barang bukti meski punya data orang yang menerima. Hanya secara riil tidak menerima. Insya Allah besok akan dibahas lagi," imbuhnya.
Selanjutnya ada pelanggaran APK. Ada lebih dari 15 ribu APK yang ditertibkan. Ini menunjukkan rendahnya peserta pemilu menaati aturan.
"Kesadarannya, masih belum sadar. Istilahe, caleg ambil enak e kepiye (istilahnya caleg ambil enaknya, bagaimana)," terangnya.
Terkait rekapitulasi di tingkat PPK, Bawaslu telah memberikan rekomendasi penghitungan ulang di beberapa TPS.
"Kami berkomitmen satu suara tetap harus kira kawal," kata dia.
Pihaknya saat ini tengah mengawasi laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK) partai politik. Sebab bila nantinya ada caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya, bisa tidak dilantik sanksinya.
"Sampai sekarang baru satu parpol yang sudah melaporkan yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," terang Minan.
Simak Juga 'Ketua Bawaslu Cek PSU: Mestinya Tak Ada Lagi yang Persoalkan Hasil':
(bgk/bgs)