Cuitan Dahnil "Nganter Anak lajang dulu...yuk" lengkap dengan fotonya bersama anak dan Vespa bernomor polisi Solo, AD 6335 BA ramai dibicarakan netizen. Ternyata netizen bernama @Gus_Raharjo mengulik informasi plat nomor itu lewat aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng.
Hasilnya menyebutkan masa akhir STNK dan pajak sudah lewat hampir 5 tahun yaitu pada tanggal 20 Juli 2014. Alhasil @Gus_Raharjo berkicau lengkap dengan tangkapan layar soal informasi plat nomor Vespa Dahnil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono saat ditanya terkait hal tersebut menjawab normatif dan menyarankan bila STNK sudah mati maka segera datang ke Samsat terdekat.
"Kalau STNK-nya mati dan belum bayar pajak silahkan datang ke Samsat terdekat untuk dicek fisik kendaraannya kemudian diperpanjang STNK dengan membayar pajak ke Samsat," kata Condro lewat pesan singkat, Senin (29/4/2019).
Secara umum, lanjut Condro, setelah perpanjangan STNK serta bayar pajak maka kendaraan bisa digunakan lagi. Condro juga menegaskan kini sudah ada kemudahan online untuk membayar pajak kendaraan.
"Silahkan digunakan kembali setelah memperpanjang dan membayar pajak kendaraannya. Ada istilah, 'Orang Bijak Taat Bayar Pajak', apalagi sekarang sudah online jadi memudahkan masyarakat untuk membayar pajak," tutup Condro.
Simak Juga 'Gaung 'Ekstremis Vespa' dan Seribu Gayanya':
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini