Hilang 3 Hari, Pria Ini Ternyata Dicekoki Kecubung oleh Kenalannya

Hilang 3 Hari, Pria Ini Ternyata Dicekoki Kecubung oleh Kenalannya

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 29 Apr 2019 14:36 WIB
Hilang 3 Hari, Pria Ini Ternyata Dicekoki Kecubung oleh Kenalannya
Yoyok, pelaku penyekapan di Sleman (Foto: Pradito R Pertana/detikcom)
Sleman - Dari unggahan status medsos tentang keinginan menjual smartphone, Salafudin (20) asal Magelang, Jateng, berkenalan dengan seseorang yang mengaku ingin membeli. Setelah ketemu, orang tersebut justru memperdaya Salafudin dengan ramuan kecubung dengan tujuan menguasai barang-barang milik korban.

Pelakunya adalah Bernadus Subroto Hari Cahyo alias Yoyok (32), warga Desa Hargomulyo, Gedangsari, Gunungkidul. Pada tanggal 13 April lalu, Yoyok menghubungi Salafudin untuk datang ke kontrakannya Dusun Pedak, Desa Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.

Yoyok mengetahui nomor kontak Salafudin dari status facebook. Dalam status itu, Salafudin memasang status hendak menjual 2 buah smartphone. Setelah bertemu, Salafudin tak kunjung kembali ke rumah. Keluarganya lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngaglik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah lapor ternyata korban sudah kembali ke rumahnya tanggal 18 April. Korban lapor lagi ke sini (Polsek Ngaglik) karena jadi korban pencurian dengan kekerasan dan sempat disekap," kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi, Senin (29/4/2019).


Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap Yoyok di rumah kontrakannya pada tanggal 24 April lalu. Dari pengakuannya, tersangka menghubungi korban menggunakan identitas palsu. Sesampai di lokasi rumah kontrakan, tersangka membuat suguhan teh dan mi instan utuk korban.

"Ternyata teh yang disuguhkan sudah dicampur kecubung dan mi dicampuri daun kecubung agar korban linglung dan tidak sadarkan diri. Setelah tidak sadar, korban disekap di rumah tersangka dengan kondisi tangan diikat kabel tis dan mulutnya disumpal kain," imbuh Danang.

Saat disekap itulah, HP korban diambil dan dijual korban. Korban dikembalikan ke rumahnya tanggal 17 April. Kepada keluarga, tersangka mengaku menemukan korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Dan selama disekap itu, ternyata korban beberapa kali diberi makanan minuman yang dicampur kecubung. Bahkan sebelum dikembalikan ke rumah korban dikasih kecubung lagi biar kelihatan linglung," sambung Danang.


Selama disekap, korban sempat dibawa ke beberapa tempat menggunakan mobil. Selain itu, untuk motor matic mili korban dibuang oleh Yoyok di sekitar Kecamatan Depok guna menghilangkan jejak.

"Untuk motor korban berhasil kami temukan. Kami juga lakukan pengembangan dan ternyata tersangka pernah beraksi dengan modus yang sama pada bulan Januari 2019. Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 333 KUHP terkait perampasan hak kemerdekaan dan Pasal 365 KUHP tentang curas. Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara," ujarnya.

Yoyok mengaku memilih kecubung untuk memperdaya korban karena berkaca dari pengalamannya setelah mengonsumsi kecubung. "Sudah 2 kali, pilih pakai cubung karena pernah nyoba cubung, jadi ya terus saya campur ke makanan dan minuman dia (Salafudin). Kalau dapat cubung itu dari depan rumah," kata dia. (mbr/mbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini