Kabid Brantas BNNP Jateng, AKBP Suprinarto menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial H (50) di tempat parkir Bandara Ahmad Yani Semarang pada hari Kamis (25/4) lalu setelah ada informasi akan ada pengiriman sabu via bandara.
"Kamis 25 April 2019 sekitar pukul 11.30 WIB dari penerbangan pesawat dari Batam ke Semarang, kita curigai seseorang dan kemudian kita buntuti," kata Suprinarto saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (29/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia mengeluarkan barang tersebut melalui anus sejumlah ada lima butir. Setiap butirnya itu berjumlah 50 gram, yang terbungkus warna hitam," tandasnya.
Pelaku mengaku mengirim barang dari Batam dan masih ada satu rekannya yang belum berangkat. BNNP Jateng kemudian mengirim petugas ke Batam dan berkoordinasi dengan BNNP setempat.
Di Batam, petugas mengamankan tersangka bernama DA (36) yang saat sedang pijat. Ternyata DA juga sudah menyimpan sabu dalam perut yang dikeluarkan lewat dubur.
"Jumlahnya juga 5 yang masing-masing berisi 50 gram, jumlahnya 250 gram. Setelah kita geledah di tempat lain ditemukan ada 400 gram. Jadi keseluruhan berjumlah di Semarang 250 gram dan di Batam ada 650 gram, totalnya ada 900 gram," jelas Suprinarto.
Saat ini para tersangka masih didalami keterangannya. Menurut mereka barang didapat dari seseorang yang datang ke Batam menggunakan kapal.
"Kemudian yang bersangkutan kita kenakan pasal 114, pasal 112, 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati," tegasnya. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini