Anan (20), warga Kecamatan Bangsri ditangkap berikut barang bukti berupa hewan kera jenis Macaca, Owa Sumatra, dan Lutung Jawa. Hewan-hewan tersebut diambilnya dari para penjual liar, setelah mendapat pesanan.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Mukti Wibowo mengatakan, pelaku memanfaatkan media sosial berupa facebook dan Whats App (WA) untuk menjual satwa langka itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini, pelaku diamankan berikut barang bukti hewan yang dijualnya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 21 undang-undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam. Ia terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," tegasnya.
Sementara, Anan mengakui bahwa perbuatannya itu melanggar hukum. Satwa yang dijualnya merupakam hewan yang dilindungi.
"Saya kerjanya sopir lintas Sumatera-Jawa. Saya belinya dari penjual di pinggir-pinggir jalan, lalu saya jual lagi. Kalau ini (empat kera) sebenarnya pesanan, tapi tak diambil-ambil. Kalau ini saya tahu hewan yang dilindungi, tapi bagaimana, wong ada yang pesan," kata dia.
Dia mengaku tidak mengambil untung dari penjualan satwa langka itu.
"Saya beli sekitar Rp 800 ribu. Saya jual segitu, tidak ambil untung," jelasnya.
Namun, hal itu dibantah dari anggota Benfica, sebuah kelompok pemerhati satwa bahwa harga seekor satwa yang dijual oleh pelaku, bisa mencapai Rp 10 juta.
"Untuk Owa Sumatra dan Lutung Jawa harganya mahal. Sekitar 8-10 juta rupiah untuk Owa dan 3-4 juta rupiah untuk Lutung Jawa. Sementara untuk makaka harganya ratusan ribu," tuturnya, yang enggan disebut namanya.
Ia menjelaskan, untuk jenis Owa Sumatra dan Lutung Jawa merupakan hewan dilindungi Apendix 1. Sementara Macaca tidak. Namun hal itu perlu dikhawatirkan, sebab modus yang digunakan oleh penjual satwa dilindungi semakin canggih.
Selanjutnya, hewan yang kini diamankan di Mapolres Jepara, akan diserahkan pada BKSDA Jawa Tengah untuk dipulihkan dan dilepasliarkan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini