Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Constantine Baba, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Selasa, 23 April 2019 lalu. Berkas dinyatakan lengkap setelah polisi menyidik NR dan beberapa saksi.
"Berkas sudah lengkap dan kami serahkan ke kejaksaan. Ada lima orang saksi yang kami periksa," kata Rifeld saat dihubungi detikcom, Kamis (25/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga melihat sisi kemanusiaan. Kami tunggu sampai tersangka bisa diperiksa," ujarnya.
Sampai saat ini aparat tidak menahan NR karena kondisinya tidak memungkinkan. Namun pihaknya memastikan NR tidak akan melarikan diri.
Mengenai kasusnya, penyidik mengatakan NR melanggar aturan kampanye di tempat ibadah. Di salah satu masjid di Kartasura, NR memperagakan mencoblos surat suara dengan nama dirinya.
"Saksi-saksi mengatakan demikian. Yang bersangkutan pun mengakui tindakannya," kata Rifeld.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Yohanes Kardinto, membenarkan bahwa berkas kasus NR sudah lengkap. Kejaksaan telah menerima berkas tersebut dan akan memprosesnya.
"Ya, sudah kami terima. Akan segera kami proses," ujarnya singkat.
Adapun NR melangga Pasal 280 ayat 1 huruf h tentang kampanye ditempat ibadah dan huruf j tentang politik uang. Dia terancam hukuman penjara maksimal dua tahun.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu
(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini