"Tindak kejahatan itu tidak mengenal batas negara, bisa terjadi di mana saja. Karena pelaku tidak mengakui undang-undang negara dan batas negara, sehingga kalau tidak ada kerja sama, penegak hukum akan kesulitan menanganinya," kata Menko Polhukam, Wiranto, Kamis (25/4/2019).
Hal itu disampaikannya seusai membuka AGs/Ministers meeting on MLAT ke-6, di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta. Acara ini dihadiri perwakilan kementerian hukum dari masing-masing negara di ASEAN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiranto menyebutkan untuk saat ini negara ASEAN akan menyepakati lebih dahulu mekanisme dan teknis kerja sama.
Menkumham Yasonna Laoly menambahkan bahwa bentuk kejahatan transnasional cukup banyak, di antaranya narkotika, terorisme, perdagangan manusia, penyelundupan senjata, pencucian uang hingga cyber crime.
"Kejahatan transnasional sangat luas, di sisi lain ada perbedaan sistem hukum antarnegara, ini yang menjadi persoalan, mekanisme, teknisnya. Kerja sama ini agar tidak ada lagi kendala, seperti untuk ekstradisi pelaku kejahatan di dunia global, yang sebelumnya kerja sama bilateral, sekarang satu ASEAN bisa lebih efektif, disepakati bersama teknisnya," jelasnya.
"Nantinya setelah disetujui di tingkat Menteri Hukum se-ASEAN, hasil pembahasan ini akan dibawa dan dilaporkan pada tingkat KTT ASEAN di Bangkok bulan Juni nanti," imbuhnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini