KPU Boyolali Tak Gelar PSU di TPS yang Videonya Viral, Ini Alasannya

KPU Boyolali Tak Gelar PSU di TPS yang Videonya Viral, Ini Alasannya

Ragil Ajiyanto - detikNews
Rabu, 24 Apr 2019 18:40 WIB
Ali Fahrudin (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)
Boyolali - Bawaslu Boyolali merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 8 Dukuh Winong, Karangjati, Wonosegoro, Boyolali, Jateng. Namun, KPU setempat memutuskan tak akan menggelar coblosan ulang disana.

"Tidak cukup alasan untuk dilakukan PSU sebagaimana Pasal 372 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, kepada detikcom Rabu (24/4/2019).

Dijelaskan dia, mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam pasal 372 disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS bisa diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus di TPS 8 Desa Karangjati, diduga tidak memenuhi kriteria kesalahan pengawas TPS. Dalam pasal tersebut, disebutkan empat kriteria kesalahan pengawas TPS yang memenuhi syarat dilakukan PSU.


Pertama adalah pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

Kemudian ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Ke empat, pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tambahan.

"Sementara di TPS 8 Dukuh Winong tidak ada pelanggaran sesuai dengan ketentuan di pasal-pasal tersebut," jelas Ali.


Sementara itu Divisi Penindakan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Boyolali, Rubiyanto, menyatakan Bawaslu tetap pada keputusannya yaitu merekomendasikan TPS 8 Desa Karangjati untuk dilakukan PSU. Rekomendasi PSU tersebut juga sudah melalui kajian yang dilakukan Bawaslu Boyolali.

"Kalau kami prinsipnya tetap berpegang teguh pada rekomendasi kami. Kami sudah melakukan kajian dan memutuskan untuk PSU, merekomendasi kepada KPU. Ya terserah KPU," kata Rubiyanto.

Dikemukakan Rubi, dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sudah diatur tentang tugas dan kewenangan KPU.

"Salah satu tugas KPU itu di UU nomor 7/2017, Pasal 18 huruf i, adalah menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota," tandasnya.

Bawaslu Boyolali merekomendasikan PSU di TPS 8 Desa Karangjati, dikarenakan seorang petugas KPPS setempat diketahui mencobloskan sejumlah pemilih. Bahkan, video rekaman KPPS sedang mencobloskan pemilih tersebut, juga viral di media sosial. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads