"Sore ini register, karena syarat-syaratnya terpenuhi, langkah selanjutnya ya menuju pembahasan pertama oleh Gakkumdu," ujar Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Sudarmanto saat ditemui detikcom di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (24/4/2019).
"Registernya register tindak pidana pemilu terkait perusakan surat suara," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk kasus itu sudah masuk penanganan pelanggaran, tapi ntuk menyimpulkan kasus itu masuk pasal apa ya harus dikaji dulu. Karena kan bisa (masuk) pidana umum dan pemilu juga," katanya.
"Dan untuk sampai ke penentuan pasal itu masih memerlukan proses, seperti pemanggilan saksi dan pelapor lagi. Ya pokoknya setelah diregister ada waktu 14 hari (terkait penyelesaian kasus pembakaran surat suara)," sambung Sudarmanto.
Terkait apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau dalam kondisi yang tidak sehat, Sudarmanto belum bisa memastikannya. Namun, ia berasumsi bahwa setiap pemilih yang mendapat form C6 atau undangan mencoblos di TPS adalah pemilih yang bisa dikatakan dalam kondisi sehat.
"Ya kita belum bisa menyampaikan yang bersangkutan (pelaku pembakaran surat suara di bilik TPS) itu tidak sehat, tapi kalau dapat C6 ya semestinya dinyatakan sehat," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu DIY menemukan adanya insiden pembakaran surat suara di bilik TPS 9 Jaranmati II, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul saat pencoblosan berlangsung. Bawaslu tak mengetahui motif pelaku.
"Ada kejadian luar biasa tadi di TPS 9 Jaranmati (II), Karangmojo," ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih kepada wartawan di Kantor Bawaslu DIY, Rabu (17/4/2019).
"Itu ada pemilih yang ketika di bilik suara itu membakar surat suara. Kami tidak tahu motifnya ya. Jadi ketika berada di bilik suara itu membakar satu surat suara DPR RI, kemudian tiga surat suara itu disobek," sambungnya. (sip/sip)











































