"Hari ini kita sudah mengklarifikasi ke beberapa pihak yang dianggap tahu kejadian kemarin, sistemnya jemput bola. Tujuannya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk," kata Bagian Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Tri Asmiyanto saat dihubungi detikcom, Kamis (18/4/2019).
"Klarifikasi juga untuk menentukan motif yang bersangkutan karena ada beberapa versi terkait motifnya," imbuh Tri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu baru kita kaji bersama sama sentra Gakkumdu. Untuk proses penyelesaiannya sesuai regulasi maksimal tujuh hari, tapi kalau semua sudah siap ya akan secepatnya kita selesaikan kasus ini," ucapnya.
Tri menjelaskan pihaknya belum bisa mengungkapkan nama pelaku pembakaran surat suara itu. Namun ia menyebut bahwa pelaku berjenis kelamin laki-laki dan merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Terus saya ingin meluruskan ya, yang bersangkutan ini (pelaku pembakaran surat suara) bukan mahasiswa tapi lulusan SMA dan pernah kursus di BLK. Selain itu surat suara yang terbakar hanya satu jenis, tidak semuanya," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu DIY menemukan adanya insiden pembakaran surat suara di bilik TPS 9 Jaranmati II, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul saat pencoblosan berlangsung. Bawaslu tak mengetahui motif pelaku.
"Ada kejadian luar biasa tadi di TPS 9 Jaranmati (II), Karangmojo," ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih kepada wartawan di Kantor Bawaslu DIY, Rabu (17/4/2019).
"Itu ada pemilih yang ketika di bilik suara itu membakar surat suara. Kami tidak tahu motifnya ya. Jadi ketika berada di bilik suara itu membakar satu surat suara DPR RI, kemudian tiga surat suara itu disobek," sambungnya.
Rahayu menjelaskan hanya surat suara untuk DPD RI yang tak sempat dibakar dan disobek pelaku. Mengetahui aksi tersebut petugas keamanan langsung mengamankan yang bersangkutan.
"Iya (pelaku sempat dicegah agar tak membakar surat suara DPD RI), terus kemudian tadi diamankan pihak kepolisian. Karena kan di sana ada keamanan tadi ya, ada kepolisian kemudian ada hansip," ungkapnya.
Tonton juga video Bawaslu Ungkap Sederet Pelanggaran Kampanye dan Pemilu:
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (sip/sip)