Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, mengatakan ke-22 TPS tersebut berada di Kabupaten Kulon Progo ada 2 TPS, Kabupaten Bantul 12 TPS, Kabupaten Gunungkidul 2 TPS, Kabupaten Sleman 2 TPS dan Kota Yogyakarta 4 TPS.
Selain PSU, Bawaslu DIY juga merekomendasikan sejumlah TPS untuk menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL). Di antaranya di Bantul ada 2 PSL dan di Sleman ada 7 PSL. Jumlah PSL ini masih bisa bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa di Sleman kesulitan mencoblos saat pemungutan suara berlangsung pada 17 April lalu, bahkan di antaranya sempat ditolak KPPS. Padahal mereka sudah mengantongi A5.
Terkait perkara ini, Bawaslu DIY membuka peluang untuk membuka kotak suara untuk membuktikan aduan mahasiswa tersebut. Apakah mereka benar-benar dipersulit untuk menyalurkan suaranya atau tidak.
"Kemungkinan (kami) akan membuka kotak ya untuk membuktikan aduan dari mahasiswa itu. Apakah misalnya di antaranya mereka sudah tercatat di TPS tersebut, di C7. Karena daftar hadir posisinya di kotak," tuturnya.
"Nah, nanti salah satu alat verifikasi termasuk dokumen dari C5 yang diberikan dari mahasiswa itu. Nanti dari sana baru kemudian kita simpulkan mungkin bisa jadi (PSL) bertambah kalau memang yang disampaikan benar," lanjutnya.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, mengatakan banyaknya TPS yang harus PSU dikarenakan petugas KPPS dan PPS termakan isu hoaks. Hingga akhirnya mereka mempersilakan warga bukan pemilih untuk menyoblos.
"Rata-rata memang karena viral di H-1, H-2 (pencoblosan) berkaitan yang hoaks KTP-el bisa digunakan (mencoblos) di mana-mana itu lho. Itu hampir semua seperti itu, itu penyebabnya," ungkap Hamdan.
Terkait coblosan ulang, lanjut Hamdan, dua TPS di Kulon Progo sudah melangsungkan PSU. Sedangkan di Sleman PSU dan PSL rencananya digelar pada 24 April. Sementara di TPS lainnya PSU dan PSL digelar pada 27 April 2019.
Saksikan juga video 'Lemhannas Minta KPU Perbaiki Kesalahan Pemilu 2019':
(ush/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini