Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah, Anik Sholihatun mengatakan penghitungan ulang dilakukan karena ada indikasi ketidakcocokan perolehan suara baik antar partai politik maupun antar calon legislatif, antar capres-cawapres maupun antar calon DPD. Selain itu, terkadang juga karena ada selisih perolehan suara. Untuk 2222data yang valid maka biasanya dilakukan penghitungan surat suara ulang.
"Penghitungan ulang di TPS maupun kecamatan adalah hasil dari saran atau rekom jajaran pengawas pemilu," kata Anik lewat siaran persnya, Selasa (23/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daerahnya antara lain Purbalingga 12 TPS, Wonosobo 11, Boyolali 11, Kota Pekalongan 10, Kabupaten Semarang 10, Kebumen 9, Klaten 8 dan lain-lain," jelasnya. Data tersebut diambil hingga Senin malam kemarin.
Anik menjelaskan, ada mekanisme yang dilewati sebelum perhitungan ulang yaitu Jika dalam dokumen formulir C-1 ditemukan data yang selisih maka akan dibuka C Plano. Namun, jika C Plano tetap belum ditemukan validitas maka biasanya dilakukan penghitungan suara ulang.
"Meski selisih itu hanya satu suara maka perlu dilakukan penghitungan suara ulang. Satu per satu surat suara dilihat, dihitung dan ditulis lagi dalam rekap perolehan suara. Selain Panwascam, juga ada saksi peserta pemilu yang ikut dalam rapat pleno tersebut," tandasnya. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini