"Soal yang sudah pasti direkomendasi PSU, ini (data) sementara ya angkanya bisa bertambah, ini dari Kulon Progo ada dua TPS yaitu TPS 31 Wates dan TPS 2 Margosari Pengasih," ujar Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono di kantornya, Sabtu (20/4/2019).
Selain di Kulon Progo, Bawaslu juga merekomendasikan delapan TPS di Bantul untuk melakukan PSU. Kedelapan TPS tersebut yakni TPS 9 Singosaren Banguntapan, TPS 3 Bangunharjo Sewon, TPS 25 Bangunharjo Sewon dan TPS 10 Sriharjo Imogiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, mengatakan pihaknya juga masih mengkaji sejumlah permasalahan TPS di DIY. Pihaknya masih menimbang perlu tidaknya PSU atau pemungutan suara lanjutan digelar.
"Dari tiga kabupaten, Bantul, Sleman dan Gunungkidul ini memang beberapa ada yang berpotensi untuk setidak-tidaknya kalau tidak pemungutan suara ulang itu berpotensi untuk kita rekomendasikan pemungutan suara lanjutan," sebutnya.
"Karena ada beberapa permasalahan kemarin yang terjadi ditingkat TPS ya. Maka sekarang ini untuk beberapa TPS yang masih menyisakan masalah kami sudah meminta KPU agar menunda proses rekap untuk TPS-TPS yang masih menyisakan masalah," lanjutnya.
Karena masih dalam kajian Bawaslu, Rahayu menolak menyebutkan TPS-TPS mana yang berpotensi dilakukan PSU. Dia mencontohkan ada satu TPS di Bantul dan 32 TPS di Sleman yang berorientasi PSU atau setidaknya pemungutan suara lanjutan.
"Kemudian di Gunungkidul itu satu (TPS berpotensi PSU atau pemungutan suara lanjutan). Tapi sekali lagi data ini masih bisa berubah, kami masih mematangkan itu dengan hari ini kami mengundang Kabupaten/Kota untuk kita kaji bersama," tutupnya. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini