Video tersebut berdurasi 3 menit 16 detik. Terlihat seorang laki-laki berbaju batik yang diduga petugas KPPS berada di bilik suara dan mengambil kartu suara yang dibawa pemilih yang ke bilik suara tersebut. Laki-laki itu kemudian menyoblos satu persatu surat suara, kemudian diserahkan lagi kepada pemilih yang berada di sampingnya.
Bawaslu Boyolali, menyatakan sudah menyelidiki rekaman video tersebut setelah mendapatkan informasi beredarnya video itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taryono mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa rekaman video yang beredar tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Wonosegoro. Tepatnya di TPS 8, Dukuh Winong, Desa Karangjati.
"Malam itu juga kami langsung ke sana untuk melakukan klarifikasi," ujar Taryono.
Dari hasil klarifikasi, lanjut dia, KPPS setempat mengakui bahwa konten video tersebut benar terjadi di sana. Pemilih yang dicobloskan petugas KPPS tersebut setidaknya ada sekitar 10 orang. Bawaslu kemudian berkoordinasi dengan KPU Boyolali.
"Kami merekomendasikan untuk segera diadakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS tersebut. Kami sedang susun surat rekomendasinya, karena PSU paling lambat diadakan 10 hari setelah Pemilu 17 April lalu," tandasnya.
Sementara penindakan untuk personil KPPS yang mencobloskan pemilih, baru akan dirapatkan di Gakkumdu Senin (22/4) pekan depan.
Sedangkan Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, saat dimintai konfirmasi wartawan mengaku sudah mendapat laporan mengenai peristiwa di TPS 8 Desa Karangjati itu. Pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu.
Menurut dia, sesuai dengan PKPU Nomor 3/2019 digelar Pemilu ulang. Pelaksanaannya dalam tenggat waktu 10 hari setelah Pemilu.
"Kami menunggu sikap Bawaslu. Kalau memang harus digelar Pemilu ulang di Desa Karangjati ini kami akan persiapkan logistiknya," katanya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini