Sidang putusan praperadilan dipimpin hakim tunggal, Dedy Adi Saputra, dihadiri pemohon praperadilan dan didampingi kuasa hukum Eko Suparno serta termohon KPPBC Tipe Madya berikut kuasa hukumnya, Dwi Santosa, di PN Kudus, Selasa (16/4/2019) sore.
Hakim Dedy dalam putusannya menyatakan, pihaknya menolak eksepsi termohon seluruhnya dalam pokok perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi Santosa, kuasa hukum Bea Cukai Kudus mengatakan pihaknya menghormati hasil dari persidangan. Karena itu sudah jadi keputusan hakim.
"Kami hormati sidang. Karena itu sudah keputusan hakim pemeriksa perkaranya dan sudah melalui proses praperadilan sampai akhir," kata Dwi usai sidang.
"Kita pada dasarnya menghormati putusan hakim pemeriksa perkara," tambahnya lagi.
Eko Suparno salah satu tim kuasa hukum pemohon mengatakan, untuk sidang praperadilan sore ini, memang menurut mereka pertimbangan hakim amat bijaksana.
"Menurut kami pertimbangan hakim amat bijaksana. Sesuai dengan fakta di persidangan. Di sidang dikabulkan sebagian permohonan pemohon.
"Sebagian maksudnya satu penetapan tersangka pemohon dinyatakan tidak sah. Ya kalau penetapannya tidak sah berarti kan secara hukum tidak sah. Ya gugur. Yang kedua, surat dimulainya penyidikan juga tidak sah dan dinyatakan bertentangan dengan hukum. Itu untuk hasil sidang," kata dia.
Perlu diketahui, kasus ini bermula Nur Rohmad ditetapkan tersangka oleh KPPBC. Kemudian melalui kuasa hukumnya, Nur Rohmat mengugat KPPBC karena dianggap prematur.
Kuasa hukum pemohon, Theodorus Yosep Parera sebelumnya, mengatakan bahwa alat bukti dalam penetapan tersangka kliennya, Nur Rohmat tidak memiliki alat bukti. Alat bukti itu ada lima, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan dari tersangka, kemudian bukti surat, kemudian bukti petunjuk.
(bgk/bgs)