Ini Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal di Kudus

Ini Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal di Kudus

Akrom Hazami - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 15:23 WIB
Foto: Akrom Hazami/detikcom
kudus - Peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus dan sekitarnya sungguh engkhawatirkan. Nilai kerugian negara tahun ini mencapai Rp 11 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno mengatakan, sepanjang tahun 2017 Bea Cukai Kudus telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM).

"Kerugiannya nilai barang Rp 24.952.945.130. Potensi kerugian negara Rp 11.209.102.157," kata Iman dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal di halaman KPPBC Kudus di R. Agil Kusumadya, Selasa (19/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya barang bukti dari penindakan telah dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan ini untuk memberi efek jera pada pelaku pelanggaran.

"Kami harapkan masyarakat juga dapat berperan aktif untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara, dan berbahaya bagi masyarakat atau lingkungan," ujarnya.

Dalam pemusnahan yang dilakukan di Kudus hari ini tercatat berat barang bukti sekitar 18 ton. Terdiri atas 32 buah alat pemanas, 166 rol kertas cigarette typing paper, 376 kilogram kertas etiket atau bungkus rokok dan 144 kilogram filter rokok.

Selain itu, 46 kilogram plastik OPP atau plastik pembungkus etiket rokok, 140.458 keping pita cukai diduga palsu, 9.266.384 batang sigaret kretek mesin, dan 3.320 kilogram tembakau iris.
Kantor Bea Cukai juga memperketat pengamanan dari dalam. Biar tidak ada oknum petugas yang bermain nakal.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya menyampaikan, pihaknya akan melakukan penguatan keamanan secara internal dulu. Tujuannya agar menimalisasi oknum Bea Cukai yang ikut terlibat dalam peredaran cukai ilegal.

"Kami akan terus menerus sinergi dengan aparat terkait. Sehingga peredaran rokok ilegal di daerah produsen, distribusi dan pemasaran bisa terdeteksi," tegas Parjiya.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Marisi Zainudin Sihotang pada kesempatan yang sama di Kudus mengatakan, pemusnahan yang dilakukan di Kudus merupakan tindak lanjut kegiatan Operasi Patuh Ampadan yang berlangsung dari 15 Mei 2017 hingga 9 Desember 2017.

"Pemusnahan ini untuk menurunkan dan menekan tingkat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, serta meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai, sehingga memberikan situasi kondusif terhadap peredaran BKC yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai, dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai," kata Marisi.

Dalam skala nasional, sepanjang tahun 2017, Bea Cukai telah melaksanakan 3.855 kali penindakan hasil tembakau. Dengan jumlah barang hasil penindakan sebanyak 365.964.821 batang rokok senilai Rp 222 miliar. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads