"Peristiwa itu, (Kemenag) sudah tahu dari yang bersangkutan, mengakui peristiwa terjadi di luar negeri," kata Kepala Kemenag Sleman, Sa'ban Nuroni saat dihubungi detikcom, Selasa (16/4/2019).
Dalam foto dan video yang viral di whatsapp grup dan media sosial, oknum ASN tersebut berhubungan badan dengan seorang pria pasangannya. Kejadiannya berlangsung di luar jam kerja pada tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sa'ban mengaku hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada anak buahnya itu. Saat ini oknum ASN itu masih bekerja seperti biasa di kantor Kemenag Sleman.
"Belum ada informasi sanksi dari pusat. Kami kan sifatnya pasif, sesuai kewenangan yang ada pada kami sudah kami laksanakan (klarifikasi dan pemeriksaan), selanjutnya kami menunggu," terangnya.
"Yang bersangkutan masih bekerja, menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu keputusan sanksi. Selama belum ada surat resmi dari yang berwenang, kami tidak bisa menjatuhkan itu (sanksi)," imbuh Sa'ban.
Simak Juga "Mendagri Minta ASN Netral dan Hati-hati dengan Jari":
(sip/skm)