"Ada dua truk berisi 29.000 pisces saus kemasan plastik ukuran 550 gram, senilai Rp 87 juta," ujar Kepala BBPOM DIY, Rustyawati, kepada wartawan di Kantor BBPOM DIY, Senin (16/4/2019).
"Sebenarnya kita sudah melakukan pembinaan cukup lama. Jadi ini pabrik yang kemudian dia membeli (saus) dari pabrik lain untuk (dijual). Jadi pabriknya juga tidak di sini (Yogyakarta)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puluhan ribu kemasan saus tersebut disita karena tak memenuhi standar makanan layak konsumsi. Oleh karenanya BBPOM bersama Dinas Perdagangan, Polda DIY, dan Satpol PP di DIY menindaknya.
"Sausnya tidak memenuhi syarat, pengawetnya melampaui batas, pewarnanya juga melampaui batas, jadi tidak memenuhi syarat kkarena membahayakan kesehatan," sebutnya.
![]() |
Terkait kasus ini, Rustyawati berdalih belum bisa berbicara terlalu banyak. Ia beralasan sedang mendalami kasus tersebut dan masih memintai keterangan sejumlah saksi.
"Ada barang tidak memenuhi syarat kita amankan dulu, nanti kita mintai keterangan bagian siapa yang mencampur, siapa yang menyuruh itu kan harus kita dalami dulu," paparnya.
"Kita belum tahu persis ya (sejak kapan beredar). Karena keterangannya belum selesai. Namun memang kita sudah (dilakukan) upaya pembinaannya beberapa kali," sambungnya.
Sementara terkait kasus ini, BBPOM DIY akan menempuh upaya projustisia. Pelaku akan dikenakan pasal 8 ayat 1 butir a jo pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999.
"UU No 8 tahun 1999 itu tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau pidana dengan paling banyak Rp 2 miliar," pungkas Rustyawati. (ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini