"Mungkin nanti (ada) perluasan-perluasan seperti istilah saksi di luar TPS. Itu kan sebenarnya bentuk perluasan dari praktik politik uang," jelas Mada kepada wartawan di Digilib Fisipol UGM Yogyakarta, Senin (15/4/2019).
Menurut Mada, istilah saksi yang bertugas di luar TPS hanyalah akal-akalan calon agar uang transport yang diberikan tak dipermasalahkan Bawaslu. Padahal sejatinya praktik tersebut sama saja dengan money politics.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan semuanya kemudian diberikan uang untuk pembiayaan transport dan sebagainya. Ini bentuk sebenarnya praktik politik uang. Jadi mengalami perluasan masif tapi bentuknya sudah hampir sama di 2014 lalu," sambungnya.
Modus baru money politics ini, kata Mada, menyulitkan Bawaslu untuk menindak karena pelanggarannya sukar dibuktikan. "Pembuktiannya semakin sulit antara yang memberi dan menerima," ucapnya.
Selain dengan modus saksi di luar TPS, Mada memprediksi money politics berupa pemberian uang cash masih akan mendominasi di pemilu 2019. Kemudian pemberian sembako juga diprediksi masih akan marak dijumpai.
"(Kemudian) bantuan untuk ibu-ibu pengajian, untuk gereja, untuk (fasilitas lapangan) voly, untuk karangtaruna dan lain sebagainya. Tapi (praktik money politics) ini lebih di periode kampanye terbuka," tuturnya.
"Tapi kalau masa tenang dan hari H pemungutan suara (17 April) nanti hampir bisa dipastikan bentuknya (money politic) dana dalam bentuk uang cash maupun dalam bentuk sembako," tutupnya.
Simak Juga 'Bawaslu Siap Tidak Jika Ada Politik Uang di Pemilu 2019':
(ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini