ASN yang belum terkonfirmasi nama dan jabatannya itu hingga kini belum disanksi dan masih aktif bekerja di kantornya.
"Sanksi itu menjadi kewenangan dari pimpinan, (saat ini) masih kerja, sambil menunggu hukuman disiplin dari pimpinan," kata Kepala Kemenag Sleman, Sa'ban Nuroni saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (15/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kami sudah lakukan upaya pembinaan, sudah di-BAP, hasil BAP sudah diserahkan ke kanwil, menunggu hasil analisa pimpinan," jelasnya.
Sa'ban kembali menerangkan langkah yang telah diambil Kemenag Sleman terhadap ASN itu.
"Itu (BAP) sudah kami sampaikan kepada pimpinan di Kanwil Kemenag DIY, tentu saja tugas kami melakukan pembinaan, pembinaannya melakukan klarifikasi dan hasil dari klarifikasi sudah kami sampaikan ke pimpinan di Kanwil Kemenag DIY. Dan yang berhak memberi hukuman adalah tingkat yang lebih atas, jadi tugas kami melakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan semuanya sudah kami serahkan ke Kanwil DIY," paparnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini