Bawaslu Gunungkidul Copoti Ribuan APK di Masa Tenang

Bawaslu Gunungkidul Copoti Ribuan APK di Masa Tenang

Pradito Rida Pertana - detikNews
Minggu, 14 Apr 2019 19:53 WIB
Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Gunungkidul - Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) di 6 Kecamatan. Hasilnya, ada ribuan APK yang berhasil dicopoti oleh Bawaslu.

Komisioner Bidang Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Gunungkidul, Rosita mengatakan, pencopotan APK telah dilakukan Bawaslu sejak tadi pagi bersama Polisi, Satpol PP dan Kesbangpol Gunungkidul. Hal itu menindaklanjuti ketentuan yang berlaku saat hari tenang Pemilu.

"Tadi jam 8 pagi, Bawaslu sama Kesbangpol, Polisi dan Satpol PP muter membersihkan APK di 6 Kecamatan. Untuk APK yang dicopoti tadi jumlahnya mencapai ribuan, itu belum yang di Panwascam, tadi ada laporan dari Panwascam kalau jumlah APK yang dicopoti sampai dibawa pakai truk," ujar Rosita saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Minggu (14/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rosita, 6 Kecamatan yang disasar Bawaslu terkait pencopotan APK tadi adalah Kecamatan Wonosari, Playen Patuk, Karangmojo, Ponjong dan Semin.

Lebih lanjut, Rosita menjelaskan, bahwa pencopotan APK memang seharusnya menjadi tanggungjawab parpol peserta Pemilu, bahkan Bawaslu telah mengimbau para parpol tersebut. Namun, karena masih banyak APK yang terpasang di hari tenang memaksa Bawaslu untuk menertibkannya.

[Gambas:Video 20detik]


"Jadi kemarin Jumat (12/5/2019) kita kumpulin parpol peserta Pemilu, terus kita beri imbauan terkait masa tenang, di mana harus clear dari APK. Kemudian parpol peserta Pemilu diimbau secara persuasif mandiri untuk menurunkan APK sendiri, dan imbauan dimulai dari pukul 00.00 WIB tadi," ucapnya.

"Tapi ternyata hari ini masih banyak (APK terpasang), padahal sampai H-1 pemungutan suara harus bersih. Karena itu mulai hari ini dilakukan pembersihan APK. Kita juga instruksikan seliruh Panwascam untuk menertibkan APK di lokasi masing-masing," imbuh Rosita.

Rosita menambahkan, hal itu terpaksa dilakukan Bawaslu dan pihak terkait karena tidak ada aturan yang mengatur sanksi kepada parpol jika tidak mencopoti APK. Terlebih, dari Bawaslu sendiri tidak bisa memberikan sanksi khusus terhadap parpol yang tidak mencopoti sendiri APKnya.

"Tidak ada sanksi (merujuk aturan KPU terkait pencopotan APK oleh peserta pemilu). Jadi sanksinya kalau nggak dibersihkan ya kita (Bawaslu) yang bersihkan," pungkasnya.



Tonton juga video 5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya:

[Gambas:Video 20detik]

(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads