"Untuk di Bantul ada 4 caleg yang dicoret karena masuk kategori TMS. Dari 4 itu, 2 caleg dicoret karena meninggal dunia dan 2 lagi karena diterima jadi PNS," ujar Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Bantul, Jalan Wachid Hasyim, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Minggu (14/4/2019).
Adapun dasar pencoretan tersebut merujuk surat edaran KPU RI nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tertanggal 9 Januari 2019 tentang calon tidak memenuhi syarat (TMS) pasca penetapan daftar calon tetap (DCT). Di mana DCT masuk kategori TMS jika terbukti melakukan tidak pidana pemilu, berstatus sebagau terpidana, meninggal dunia dan mengundurkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi pencoretannya tidak berbarengan, pertama 3 caleg dulu (1 caleg Golkar dan 2 caleg PSI), terus awal April bertambah 1 yang caleg dari Nasdem karena meninggal," katanya.
Didik menambahkan, meski telah dicoret dari DCT, nama keempat caleg tersebut tetap muncul di surat suara DPRD Kabupaten Bantul. Karena itu, KPU telah mengimbau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar mengumumkan di setiap TPS terkait dicoretnya 4 caleg tersebut dari DCT.
"Kalau ada pemilih yang mencoblos keempat caleg itu (yang dicoret) ya tetap dianggap sah, tapi suaranya diperuntukkan parpol pengusung," pungkasnya.
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini